Senin, 04 Juni 2012

PRO DAN KONTRA PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A

Peraturan kebijakan baru pemerintah untuk menaikan BBM, sepertinya tidak di terima baik dan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat seluruh Indonesia. Keputusan ini sangat membuat masyarakat kecewa. Untuk itu para mentri dan fraksi-fraksi partai tertentu mengadakan rapat paripurna mengenai kenikan BBM. Rapat ini diadakan untuk mengambil keputusan bagaimana baiknya, apakah BBM akan naik atau tidak. Menyusul dengan suasana bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang dengan ketua sidang rapat paripurna BBM sekaligus ketua DPR RI Marzuki Ali.

Proses sidang paripurna berjalan cukup alot dan akhirnya diambilah jalan pemilihan dua opsi, opsi pertama pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan, opsi kedua pasal 7 ayat 6 ditambahkan dengan ayat 6a.
Hasil pemumutan suara (voting) opsi kedua memperoleh 365 suara, suara diperoleh dari beberapa anggota koalisi (Partai demokrat,partai golkar,PKB dan PPP) dan opsi pertama memperoleh 82 suara (Partai Gerindara, dan PKS). Pada proses pemilihan suara ini ada anggota koalisi yang tidak melakukan pemilihan (walk out) diantaranya anggota (partai PDIP dan Partai Hanura). Namun hasil dari voting tersebut masih menuai beberapa pro dan kontra sehingga masih dipertanyakan lagi ke absahannya.

Menurut saya sebagai rakyat Indonesia mungkin pemerintah harus mengevaluasi ulang lagi apakah harga BBM harus tetap dinaikan atau tidak namun pengevaluasian harus terbuka kepada rakyat sehingga tidak ada lagi kerusuhan. Namum beberapa pengamat pun ada yang mengatakan bahwa kenaikan BBM memang tidak bisa dihindari dari beberapa tahun belakangan ini dan mereka menyatakan seharusnya pemerintah sudah menaikan harga BBM dari tahun 2010 sebesar Rp 500,00 berturut-turut sampai tahun 2012 sehingga tidak terlalu membebani masyarakat, dan mereka megklaim kenaikan Minyak dunia tidak bisa dihindari oleh seluruh negara termasuk Indonesia.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/02/150252/1882926/10/wantimpres-ayat-6-6a-dalam-pasal-7-uu-apbnp-2012-saling-menguatkan
www.google.com
http://news.detik.com/read/2012/04/02/150252/1882926/10/wantimpres-ayat-6-6a-dalam-pasal-7-uu-apbnp-2012-saling-menguatkan

ditulis oleh : Galih Prakoso Rizky Ariono

www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar anda, diharapkan mengacu kepada posting ini ..