Senin, 04 Juni 2012

DEMONSTRASI MAHASISWA DI INDONESIA

Demonstrasi adalah suatu cara penyampaian aspirasi atau pendapat. Demonstrasi di Indonesia sangat trend, terutama disaat ada keputusan dari pemerintah yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, kemudian rakyat pun melakukan demonstrasi menyampaikan apa yang sebenarnya mereka inginkan. Demonstrasi di Indonesia sangat indentik dengan mahasiswa, karena mahasiswa dianggap sebagai ujung tombak perjuangan bangsa indonesia, karena mahasiswalah yang kelak akan membangun negara ini. Kebebasan berpendapat juga tertulis pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menetapkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat.

Kondisi Demonstrasi di Indonesia cukup beraneka ragam, diantaranya ada aksi mogok makan, ada aksi jahit mulut ada aksi long mars dan juga ada aksi anarki disaat demonstrasi. Semua itu demi tersampaikannya aspirasi mereka, mereka bosan hanya dengar janji, mereka perlu bukti bukan cuma dongeng yang akan membuat mereka terlelap dan lupa.

Saya tidak lupa bagaimana aksi mahasiswa dikala tahun 1998 yang menuntut Presiden Soeharto turun dari kekuasaan 32tahun, mereka melakukan berbagai aksi kerusuhan seperti pembakaran ban, membuat kemacetan dijalan jalan protokol, dan puncaknya pendudukan gedung MPR dan DPR. Para demonstran pun mendapatkan apa yang mereka inginkan, Presiden Soeharto turun dari jabatan 32 tahunnya. Namun kalau diusut punya usut tindakan demonstrasi itu berdampak sangat buruk, banyak fasilitas yang rusak, kendaraan - kendaraan rusak bahkan korban terluka, itu pasti membutukan banyak dana untuk pemulihannya.

Sebab dan akibat itulah yang harus kita pikirkan sebelum melakukan demonstrasi, karena baik dan buruknya pun akan kita rasakan sendiri. Semoga demonstrasi di Indonesia untuk kedepan dapat berjalan dengan baik tanpa ada lagi kerusuhan dan korban jiwa.

diposting oleh : Galih Prakoso Rizky Ariono

www.gunadarma.ac.id

PRO DAN KONTRA PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A

Peraturan kebijakan baru pemerintah untuk menaikan BBM, sepertinya tidak di terima baik dan menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat seluruh Indonesia. Keputusan ini sangat membuat masyarakat kecewa. Untuk itu para mentri dan fraksi-fraksi partai tertentu mengadakan rapat paripurna mengenai kenikan BBM. Rapat ini diadakan untuk mengambil keputusan bagaimana baiknya, apakah BBM akan naik atau tidak. Menyusul dengan suasana bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang dengan ketua sidang rapat paripurna BBM sekaligus ketua DPR RI Marzuki Ali.

Proses sidang paripurna berjalan cukup alot dan akhirnya diambilah jalan pemilihan dua opsi, opsi pertama pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan, opsi kedua pasal 7 ayat 6 ditambahkan dengan ayat 6a.
Hasil pemumutan suara (voting) opsi kedua memperoleh 365 suara, suara diperoleh dari beberapa anggota koalisi (Partai demokrat,partai golkar,PKB dan PPP) dan opsi pertama memperoleh 82 suara (Partai Gerindara, dan PKS). Pada proses pemilihan suara ini ada anggota koalisi yang tidak melakukan pemilihan (walk out) diantaranya anggota (partai PDIP dan Partai Hanura). Namun hasil dari voting tersebut masih menuai beberapa pro dan kontra sehingga masih dipertanyakan lagi ke absahannya.

Menurut saya sebagai rakyat Indonesia mungkin pemerintah harus mengevaluasi ulang lagi apakah harga BBM harus tetap dinaikan atau tidak namun pengevaluasian harus terbuka kepada rakyat sehingga tidak ada lagi kerusuhan. Namum beberapa pengamat pun ada yang mengatakan bahwa kenaikan BBM memang tidak bisa dihindari dari beberapa tahun belakangan ini dan mereka menyatakan seharusnya pemerintah sudah menaikan harga BBM dari tahun 2010 sebesar Rp 500,00 berturut-turut sampai tahun 2012 sehingga tidak terlalu membebani masyarakat, dan mereka megklaim kenaikan Minyak dunia tidak bisa dihindari oleh seluruh negara termasuk Indonesia.

sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/02/150252/1882926/10/wantimpres-ayat-6-6a-dalam-pasal-7-uu-apbnp-2012-saling-menguatkan
www.google.com
http://news.detik.com/read/2012/04/02/150252/1882926/10/wantimpres-ayat-6-6a-dalam-pasal-7-uu-apbnp-2012-saling-menguatkan

ditulis oleh : Galih Prakoso Rizky Ariono

www.gunadarma.ac.id