Senin, 26 Maret 2012

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menjadi seorang warga Negara yang hidup dibawah naungan pemerintahan suatu Negara pasti memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dijalankan sebagaimana perannya sebagai warga Negara, namun apa saja hak-hak yang boleh dituntut oleh seorang warga Negara.
Pengertian Kewajiban
Keajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof Dr Notonagoro) . Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus di lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .
Berikut adalah kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 :
-    Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
-    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
-    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang pasal 28J ayat 2 menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untunk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral , nilai-nilai agama , keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
-    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Di bawah ini contoh kewajiban dasar dari seorang warga negara indonesia :
1.       Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
2.       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.       Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.       Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang untuk menjamin pengakuan , serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta
7.       Wajib mengikuti pendidikan dasar



Ditulis oleh : Galih Prakoso RA

www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar anda, diharapkan mengacu kepada posting ini ..