Senin, 26 Maret 2012

HAK SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA

Menjadi seorang warga Negara yang hidup dibawah naungan pemerintahan suatu Negara pasti memiliki hak dan kewajiban tertentu yang harus dijalankan sebagaimana perannya sebagai warga Negara, namun apa saja hak-hak yang boleh dituntut oleh seorang warga Negara.
Hak yang dimiliki seorang warga Negara indonesia ada beberapa yang sudah diatur dalam suatu undang-undang dasar, yang memiliki arti bahwa hak tersebut murni seutuhnya dan harus didapatkan oleh seorang warga Negara Indonesia.
Dibawah ini Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945 :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak . Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan . Maksudnya setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
-          Hak atas kelangsungan hidup . Maksudnya adalah setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh , dan berkembang
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
-          Hak atas pengakuan , jaminan , perlindungan , dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
-          Hak untuk mempunyai hak milih pribadi hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak di perbudak , hak untuk di akui sebagai pribadi didepan hukum , dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1)
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
Hak-hak adalah hak yang harus dimiliki oleh seorang warga Negara Indonesia, karena mereka hidup dan mengakui sebagai warga Negara Indonesia yang juga ikut mendukung pemerintahan Indonesia.

Ditulis oleh : Galih Prakoso R A
www.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar anda, diharapkan mengacu kepada posting ini ..